Tim Gabungan Kabupaten Tegal Sita 182.328 Batang dan 35 Merek Rokok Ilegal


Tim Gabungan Kabupaten Tegal Sita 182.328 Batang dan 35 Merek Rokok Ilegal
Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tegal menunjukkan hasil signifikan sepanjang tahun 2024. Tim Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal, yang terdiri dari berbagai unsur penegak hukum termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tegal, berhasil mengamankan tidak kurang dari 182.328 batang rokok ilegal dari 35 merek berbeda. Angka ini menjadi salah satu fokus utama yang dipaparkan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Tim Pemberantasan Rokok Ilegal Tahun 2025, yang diselenggarakan di Meeting Room Hotel Lasnur Palace Syariah Slawi, pada Senin hingga Selasa (19-20 Mei 2025). Kegiatan ini menegaskan komitmen berkelanjutan pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dan penerimaan negara dari dampak negatif barang kena cukai (BKC) ilegal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Supriyadi, dalam paparannya di hadapan peserta Bimtek yang juga dihadiri perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, merinci capaian tim gabungan selama tahun 2024. "Dari hasil kerja keras tim gabungan, kami berhasil mengamankan total 182.328 batang rokok ilegal. Jumlah ini terdistribusi dalam 35 merek rokok tanpa pita cukai resmi, yang sebagian besar ditemukan beredar di berbagai wilayah Kabupaten Tegal," ujar Supriyadi.
Lebih lanjut, Supriyadi menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari serangkaian operasi dan pengawasan yang intensif. "Kami telah melakukan operasi gabungan di 16 titik strategis yang tersebar di wilayah Kabupaten Tegal. Selain itu, pengawasan rutin juga kami lakukan di sejumlah pasar tradisional dan modern yang terindikasi menjadi lokasi penjualan rokok ilegal," tambahnya.
Temuan dan Lokasi Operasi
Dari total tujuh kegiatan pengawasan yang dilaksanakan, tim gabungan berhasil mengungkap praktik peredaran rokok ilegal di sepuluh lokasi berbeda. Temuan signifikan antara lain:
- Di Desa Tanjungharja, Kecamatan Kramat, ditemukan rokok merek Sanmarino King Size isi 20 batang dan rokok merek Dalill Menthol isi 20 batang.
- Di Desa Suradadi, Kecamatan Suradadi, tim mengamankan rokok merek Clasy Mild isi 20 batang.
- Wilayah Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, menjadi lokasi penemuan rokok merek Dalill Menthol isi 20 batang dan merek LA Bold Internasional isi 20 batang.
- Temuan rokok ilegal juga terjadi di Desa Gunungagung, Kecamatan Bumijawa, dengan berbagai merek seperti Rosemild, Sendang Biru, Apolo, Alpard, Ess Mild, dan Apolo, masing-masing dalam kemasan isi 20 batang.
- Di Desa Kalijambe, Kecamatan Tarub, diamankan rokok merek Joker Xis isi 20 batang.
- Desa Lebaksiu Lor, Kecamatan Lebaksiu, menjadi lokasi temuan rokok merek Smith isi 20 batang.
- Operasi di Desa Randusari dan Desa Pagerbarang, Kecamatan Pagerbarang, berhasil menyita rokok merek Sendang Biru isi 20 batang.
- Di Desa Adiwerna, Kecamatan Adiwerna, ditemukan rokok merek Gemoy Flavour dan merek Papi Mami, keduanya isi 20 batang.
- Sementara di Desa Timbangreja, Kecamatan Lebaksiu, tim mengamankan rokok merek HND Pratama isi 20 batang.
"Salah satu operasi gabungan yang cukup besar juga kami lakukan di area Exit Tol Adiwerna, yang berhasil mengamankan sekitar 9.000 batang rokok ilegal," tegas Supriyadi, menyoroti pentingnya pengawasan di jalur-jalur distribusi utama.
Optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Kegiatan pemberantasan BKC ilegal ini juga didukung oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Supriyadi menjelaskan bahwa operasi pemberantasan BKC ilegal di wilayah penerima DBHCHT telah dilaksanakan sebanyak tujuh kegiatan. Sasaran utama operasi ini mencakup desa-desa yang terindikasi rawan peredaran rokok ilegal, seperti Desa Gunungagung dan Desa Bumijawa di Kecamatan Bumijawa; Desa Suradadi di Kecamatan Suradadi; Desa Karangjati di Kecamatan Tarub; Desa Randusari dan Desa Pagerbarang di Kecamatan Pagerbarang; Desa Adiwerna di Kecamatan Adiwerna; serta Desa Timbangreja di Kecamatan Lebaksiu.
"Peran Satpol PP dalam mendukung pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum sangat krusial. Ini meliputi dua aspek utama: pertama, pengumpulan informasi intelijen terkait peredaran BKC ilegal, dan kedua, pelaksanaan operasi bersama pemberantasan BKC ilegal yang bersinergi erat dengan pihak Bea Cukai," pungkas Supriyadi.
Dampak Negatif Rokok Ilegal
Peredaran rokok ilegal membawa dampak negatif yang luas, tidak hanya bagi penerimaan negara tetapi juga bagi kesehatan masyarakat dan iklim usaha yang sehat. Rokok ilegal umumnya dijual dengan harga jauh lebih murah karena tidak membayar cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak rokok daerah. Hal ini secara langsung merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dari sisi kesehatan, rokok ilegal tidak melalui standar produksi dan pengawasan kualitas yang ditetapkan pemerintah. Kandungan tar dan nikotin seringkali tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan (jika ada), bahkan berpotensi mengandung bahan-bahan berbahaya lainnya yang tidak terdeteksi. Ini meningkatkan risiko gangguan kesehatan bagi para konsumennya.
Selain itu, peredaran rokok ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Produsen rokok legal yang patuh membayar pajak dan cukai menjadi tertekan oleh produk ilegal yang harganya jauh lebih rendah. Kondisi ini dapat mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal dan kontribusinya terhadap penyerapan tenaga kerja.
Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Tim Pemberantasan Rokok Ilegal Tahun 2025 yang baru saja digelar di Slawi menjadi platform penting untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antar instansi. Kehadiran perwakilan dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Tegal dalam acara tersebut menggarisbawahi komitmen bersama untuk memberantas peredaran rokok ilegal secara lebih efektif.
Dalam Bimtek tersebut, para peserta dibekali dengan pengetahuan terbaru mengenai modus operandi peredaran rokok ilegal, teknik identifikasi rokok ilegal, aspek hukum terkait pelanggaran cukai, serta strategi penindakan yang komprehensif. Diharapkan, peningkatan kapasitas ini akan bermuara pada operasi pemberantasan yang lebih terarah, terukur, dan berdampak signifikan di tahun 2025 dan seterusnya.
Upaya pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga memerlukan strategi pencegahan yang melibatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Kesadaran masyarakat untuk tidak membeli dan tidak mengedarkan rokok ilegal menjadi salah satu benteng pertahanan penting. Pemerintah Kabupaten Tegal, melalui Satpol PP dan instansi terkait lainnya, terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungannya.
Dengan komitmen yang kuat, sinergi lintas sektoral yang solid, serta dukungan aktif dari masyarakat, upaya untuk menjadikan Kabupaten Tegal bebas dari peredaran rokok ilegal diharapkan dapat terwujud, demi melindungi generasi mendatang dan memastikan optimalisasi penerimaan negara untuk kemajuan daerah. Kegiatan seperti Bimtek ini menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa tim di lapangan memiliki bekal pengetahuan dan keterampilan yang mumpuni untuk menghadapi tantangan pemberantasan rokok ilegal yang kian kompleks.